Tentang
Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), sebelumnya bernama Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), didirikan pada tahun 2001 oleh para analis efek profesional sebagai wadah pengembangan kompetensi dan penguatan standar profesi di pasar modal Indonesia. AAEI telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-188.AH.01.07 Tahun 2012. 

Sejak awal berdiri, PAEI aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan strategis seperti: 

  • Seminar pasar modal 
  • Visit emiten 
  • Kompetisi riset saham (CSA Research Competition) 
  • Penghargaan emiten (CSA Awards) 
  • Penyampaian pandangan melalui kegiatan Economic & Capital Market Outlook.

Seiring perkembangan industri dan amanat UU P2SK, organisasi bertransformasi menjadi PAEI sebagai representasi komitmen baru dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan kualitas analisis di industri pasar modal nasional 

Perubahan Logo & Nama Organisasi

Seiring perkembangan pasar mosal dan perluasan peran analis efek, AAEI memperbarui identitas menjadi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) sebagai simbol visi baru yang relevan di era modern.

Latar Belakang Perubahan Logo

Sebagai bagian dari semangat baru untuk menjadi wadah utama para analis efek, pembaruan logo ini merepresentasikan transformasi organisasi dalam menghadapi dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Sejalan dengan amanat UU P2SK, PAEI kini memperluas cakupan pemahaman terhadap efek, tidak hanya mencakup instrumen keuangan tradisional, tetapi juga bentuk digital dan turunan lainnya yang berkembang seiring kemajuan teknologi

Scroll to Top