Organisasi Profesi Pasar Modal Berbadan Hukum • Terdaftar & Diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
GKM Green Tower Lt. 23 Unit 2301 Jl. TB Simatupang Kav. 89G Jakarta Selatan 12520
Hak dan Kewajiban Anggota PAEI
Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia
Hak dan Kewajiban Anggota PAEI
Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia
1. Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Setiap Anggota memiliki hak untuk:
Hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan bahwa Anggota tersebut telah memenuhi semua kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) Pasal ini;
Hak suara dalam Rapat Umum Anggota hanya diberikan kepada Anggota Penuh. Anggota Afiliasi maupun Anggota Biasa belum memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Rapat Umum Anggota.
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus atau Pengawas dengan ketentuan apabila Anggota telah memenuhi persyaratan dan semua kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) Pasal ini;
Mengajukan pendapat atau saran, baik lisan maupun tertulis;
Mendapat pembelaan dari Perkumpulan Analis Efek Indonesia apabila dipandang perlu secara benar dan adil;
Memperoleh informasi dari Perkumpulan Analis Efek Indonesia.
3. Setiap anggota berkewajiban untuk:
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI);
Membayar iuran keanggotaan kecuali untuk Anggota Afiliasi, iuran Anggota serta kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi;
Tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI);
Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI).
Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)
Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.
Jakarta, Indonesia
