Organisasi Profesi Pasar Modal Berbadan Hukum • Terdaftar & Diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
GKM Green Tower Lt. 23 Unit 2301 Jl. TB Simatupang Kav. 89G Jakarta Selatan 12520
Kode Etik & Standar Profesi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)
Keputusan Resmi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) Ditetapkan di Jakarta, 13 Juni 2025
Kode Etik & Standar Profesi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)
Keputusan Resmi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) Ditetapkan di Jakarta, 13 Juni 2025
Prakata Resmi Organisasi
KODE ETIK & STANDAR PROFESI PERKUMPULAN ANALIS EFEK INDONESIA
Ucapan Terima Kasih Penyusunan
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pengurus Perkumpulan Analis Efek Indonesia yang telah berkontribusi dalam penyusunan Kode Etik & Standar Profesi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) ini. Dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan menjadi landasan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan etika dalam profesi Analis Efek. Semoga kode etik ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Perlindungan Hak Cipta & Sanksi
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun, baik secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotokopi, merekam, atau dengan menggunakan sistem penyimpangan lainnya, tanpa izin tertulis dari Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI).
All rights reserved. No part of this publication may be reproduced or transmitted in any form or by any means, electronic or mechanical, including photocopy, recording, or any information storage and retrieval system, without permission of the copyright holder.
Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
PENGANTAR KODE ETIK (INTRODUCTION CODE OF ETHICS)
Peran Kode Etik (Role of Code of Ethics)
Kode etik memiliki peran krusial dalam menjaga standar profesionalisme dan praktik etis di kalangan analis efek. Penerapan kode etik yang kuat tidak hanya memberikan manfaat bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan transparansi pasar keuangan global. Nasabah dan pemangku kepentingan lainnya pun merasa lebih terlindungi, sehingga efisiensi operasional, transparansi, serta integritas dalam industri keuangan dapat terus ditingkatkan. Praktik etis yang konsisten akan menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan publik dan mendorong pengembangan sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam beberapa dekade terakhir, dunia keuangan telah menghadapi berbagai krisis yang diiringi oleh praktik-praktik tidak etis, termasuk fraud akuntansi, manipulasi pasar, skema ponzi, serta insider trading. Kasus-kasus ini membuktikan bahwa kepercayaan merupakan aset berharga yang membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi dapat hilang dalam sekejap akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perilaku etis bukan sekedar pilihan, melainkan suatu keharusan bagi setiap analis efek di berbagai tingkatan profesi.
Membangun budaya etis harus dimulai dari lingkungan kerja, dengan dukungan kuat dari top management. Penerapan standar etika ini tidak hanya berlaku bagi calon anggota dan anggota PAEI, tetapi juga bagi seluruh personel yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan kepentingan nasabah, proses investasi, pencatatan data, serta penyimpanan informasi. Dengan menjadikan etika sebagai bagian dari budaya profesional, kita dapat memperkuat sektor jasa keuangan yang berintegritas, transparan, dan berdaya saing di tingkat global.
Etika Analis Efek (Securities Analyst Ethics)
Salah satu tujuan PAEI adalah memastikan bahwa organisasi ini tidak hanya berkembang secara institusional, tetapi juga mampu mendorong pengembangan profesional bagi setiap anggotanya. Dengan menjunjung tinggi standar etika yang ketat dalam industri keuangan dan investasi, PAEI berkomitmen untuk terus berkontribusi secara positif bagi ekosistem keuangan yang lebih luas. Kode Etik & Standar Profesi PAEI menjadi pilar utama dalam menjaga integritas serta standar profesionalisme yang tinggi, yang pada akhirnya mendukung kepentingan organisasi dan industri keuangan secara keseluruhan.
Dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis yang dinamis, PAEI secara berkala akan meninjau dan memperbarui Kode Etik dan Standar Profesi PAEI guna memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tetap relevan dan efektif. Pesatnya perkembangan teknologi keuangan serta semakin kompleksnya keterkaitan dalam industri global menciptakan tantangan baru dan celah-celah baru yang berpotensi mendorong pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, keberadaan Kode Etik dan Standar Profesi PAEI menjadi sangat krusial untuk membimbing para profesional dalam menjaga integritas dan bertindak secara etis di tengah perubahan yang terus berlangsung.
Peran Kode Etik dalam Keberlanjutan Profesi (Role of Code of Ethic in Profession Sustainability)
Dalam dunia keuangan dan investasi yang semakin dinamis dan kompleks, keberlanjutan profesi analis efek tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis semata, tetapi juga oleh kemampuan untuk mempertahankan standar etika yang tinggi dalam setiap aspek pekerjaan. Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas dan akuntabilitas para profesional di pasar modal, kode etik berperan sebagai fondasi moral yang memastikan bahwa praktik analis efek dijalankan secara bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
PAEI mendorong seluruh anggotanya, termasuk calon anggota, untuk secara konsisten mengintegrasikan prinsip-prinsip etika dalam proses pengambilan keputusan dan interaksi profesional. Dengan menerapkan Kode Etik dan Standar Profesi PAEI secara disiplin, analis efek tidak hanya melindungi kepentingan klien dan pasar, tetapi juga memperkuat kredibilitas profesinya dalam jangka panjang. Melalui komitmen terhadap etika, keberlanjutan profesi dapat terjaga, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang sehat, profesional, dan selaras dengan perkembangan industri pasar modal.
Kode Etik dan Standar Profesi PAEI (Code of Ethics and Professional Standards)
Kode Etik (The Code of Ethics): Anggota PAEI yang merupakan individu yang bekerja sebagai Analis Efek di Perusahaan Efek atau perusahaan yang memanfaatkan jasa Analis Efek, serta telah memiliki sertifikasi resmi sebagai Analis Efek di sektor jasa keuangan, khususnya di bidang sektor jasa keuangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Efek berdasarkan UU P2SK Pasal 22 dalam Pasal 1 Ayat 5 adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari profesi yang memiliki peran strategis dalam sektor jasa keuangan, seorang analis efek dalam hal ini adalah anggota dan calon anggota PAEI wajib menjunjung tinggi standar etika dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaannya. Untuk itu, setiap anggota diharuskan untuk:
Bertindak dengan integritas, kompetensi, ketelitian, rasa hormat, serta dalam pola perilaku yang etis terhadap publik, nasabah, calon nasabah, pemberi kerja, rekan kerja, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Mengutamakan kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan mereka dengan menempatkan integritas profesi keuangan dan investasi di atas kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Mengandalkan analisis berbasis data yang akurat, alasan rasional, serta penilaian profesional (professional judgement) dalam menyusun rekomendasi investasi, mengambil keputusan investasi, dan menjalankan seluruh aktivitas profesional terkait.
Mengembangkan praktik profesional yang beretika serta mendorong sesama profesional untuk menerapkan standar etika yang tinggi guna mencerminkan integritas dan kualitas profesi analis efek.
Berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan dengan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Secara proaktif meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, dan pembaruan wawasan terkait industri keuangan dan investasi guna memastikan relevansi serta keunggulan dalam praktik profesi.
Kode Etik dan Standar Profesi ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan peran sebagai analis efek, dengan tujuan menciptakan sektor jasa keuangan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berintegritas tinggi.
STANDAR I: KEPRIBADIAN DAN PERILAKU (PERSONAL CODE OF CONDUCT)
Pengetahuan tentang Hukum dan Kepatuhan
Setiap anggota dan calon anggota diwajibkan untuk memahami serta mematuhi semua hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku, termasuk Kode Etik dan Standar Profesi, serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas sektor jasa keuangan, asosiasi profesional, dan organisasi terkait yang mengatur aktivitas mereka dalam industri keuangan dan investasi. Dalam hal terjadi konflik antara standar etika dan hukum yang berlaku, anggota dan calon anggota wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Analis efek harus memahami bahwa hukum dan peraturan yang berlaku menjadi landasan dalam menjalankan profesi mereka. Namun, standar etika profesional sering kali lebih ketat dibandingkan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, anggota dan calon anggota harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang lebih tinggi.
Anggota dan calon anggota harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi yang berlaku di negara tempat mereka melakukan aktivitas perdagangan sekuritas, memberikan rekomendasi investasi atau menyediakan layanan investasi lainnya. Anggota dan calon anggota wajib memastikan bahwa praktik profesional yang dijalankan sepenuhnya sesuai dengan hukum dan regulasi yang secara langsung mengatur pekerjaan sebagai analis efek.
Dalam situasi di mana terdapat ketidakjelasan mengenai suatu regulasi atau tindakan yang harus diambil, anggota dan calon anggota harus mengetahui kebijakan serta prosedur perusahaan yang berlaku terkait akses terhadap pedoman kepatuhan. Mereka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan tim kepatuhan internal atau penasihat hukum guna memastikan keputusan yang diambil selaras dengan ketentuan hukum dan standar profesional yang berlaku.
Anggota dan calon anggota tetap bertanggung jawab untuk memiliki pemahaman yang cukup terhadap hukum dan peraturan yang berkaitan langsung dengan aktivitas profesional mereka. Jika menghadapi ketidakpastian, mereka diwajibkan untuk melakukan upaya yang wajar guna memastikan kepatuhan, termasuk mencari nasihat dari tim kepatuhan atau penasihat hukum.
PASAL I: MENJAGA REPUTASI DAN ETIKA PROFESI
Setiap anggota wajib menjaga dan mempertahankan nama baik profesi analis efek dengan menjunjung tinggi standar etika serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Peraturan Perundang-undangan sektor jasa keuangan lainnya.
Anggota dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepercayaan publik terhadap profesi analis efek dan sektor jasa keuangan, termasuk penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi pasar, atau pelanggaran etika yang dapat mencoreng citra profesi.
Dalam situasi yang tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi, anggota harus selalu bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang kepentingan terbaik bagi sektor jasa keuangan dan investor.
PASAL II: INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS DALAM ANALISIS
Setiap anggota wajib menjaga integritas dan objektivitas dalam melakukan analisis efek, memberikan rekomendasi investasi, serta menyusun laporan riset keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait dan prinsip GCG (Good Corporate Governance) di sektor jasa keuangan.
Analis efek wajib menjaga independensi dan integritas dalam menyusun rekomendasi. Kompensasi atau insentif yang diterima tidak boleh bersifat atau diberikan dalam bentuk yang dapat mempengaruhi objektivitas hasil analisis. Kompensasi yang wajar atas pekerjaan profesional, baik dari perusahaan tempat analis bekerja maupun dari pihak yang menggunakan jasanya, diperbolehkan sepanjang tidak disertai tekanan, arahan, atau kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian analis.
Semua riset dan rekomendasi investasi harus berdasarkan data dan informasi yang akurat, terkini, serta dianalisis dengan metodologi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL III: INDEPENDENSI DALAM MENJALANKAN PROFESI
Seorang analis efek harus bersikap independen dalam memberikan pandangan atau rekomendasi investasi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang dapat mengurangi kredibilitas serta nilai profesionalismenya.
Dilarang memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas analisis dan rekomendasi investasi, kecuali jika telah diungkapkan secara jelas kepada publik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika terdapat potensi benturan kepentingan, analis efek wajib melakukan pengungkapan terbuka (disclosure) dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan agar tidak memengaruhi kualitas hasil analisis.
STANDAR II: KECAKAPAN PROFESIONALISME (PROFESSIONALISM SKILL)
Pengetahuan tentang Hukum dan Kepatuhan (Standar II)
Sebagai analis efek di sektor jasa keuangan Indonesia, setiap anggota diwajibkan untuk mempertahankan independensi, objektivitas, serta kecakapan profesionalisme dalam melakukan analisis, memberikan rekomendasi investasi, dan menjalankan tugas-tugas profesional lainnya. Dengan semakin kompleksnya pasar keuangan dan meningkatnya intervensi eksternal, analis efek harus berkomitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi dan memastikan bahwa keputusan investasi yang dibuat tidak dipengaruhi oleh konflik kepentingan.
PASAL IV: INDEPENDENSI DAN OBJEKTIVITAS DALAM ANALISIS DAN REKOMENDASI INVESTASI
Setiap analis efek wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam melakukan analisis dan memberikan rekomendasi investasi, sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta regulasi sektor jasa keuangan yang berlaku.
Analis efek dilarang menerima kompensasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi atau berpotensi mempengaruhi independensi dalam menyusun riset, rekomendasi, atau keputusan investasi.
Dilarang melakukan riset atau memberikan rekomendasi berdasarkan tekanan dari pihak lain, termasuk emiten, penjamin emisi, perusahaan sekuritas, atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil analisis.
Jika terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses analisis, analis efek wajib mengungkapkan secara transparan kepada publik dan otoritas terkait.
Analis efek dilarang memberikan laporan atau saran kepada nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut, guna menjaga transparansi dan kredibilitas informasi yang diberikan.
PASAL V: LARANGAN TERHADAP PENERIMAAN HADIAH DAN BENTUK GRATIFIKASI
Analis efek dilarang menerima hadiah, hiburan, atau kompensasi lainnya dari pihak yang memiliki kepentingan dalam hasil analisis atau rekomendasi investasi.
Dilarang menerima alokasi saham dalam IPO undersubscribed maupun oversubscribed untuk kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan investor publik.
Jika terdapat upaya pihak lain yang memberikan manfaat dengan tujuan mempengaruhi analisis atau rekomendasi, analis wajib:
Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menurunkan independensi.
Melaporkan ke departemen kepatuhan perusahaan atau otoritas terkait.
Menghindari interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
PASAL VI: PENERAPAN KECAKAPAN PROFESIONALISME DALAM ANALISIS DAN REKOMENDASI
Setiap analis wajib memiliki kompetensi dan kecakapan profesional yang memadai dalam melakukan analisis investasi serta memberikan rekomendasi kepada nasabah atau publik.
Analis efek bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kecakapan profesionalnya, guna memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Analis efek harus secara aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan pembaruan regulasi terkait sektor jasa keuangan.
Analis efek wajib memahami dan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Misinterpretasi (Misinterpretation)
Kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan sangat bergantung pada akurasi, transparansi, dan kejujuran dalam analisis serta rekomendasi investasi yang diberikan oleh analis efek. Setiap analis efek bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga integritas profesi serta stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam era digital yang semakin berkembang, penyebaran informasi dapat terjadi dengan cepat melalui berbagai platform, baik dalam bentuk laporan riset, media sosial, maupun komunikasi elektronik lainnya. Oleh karena itu, analis efek wajib memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan telah diverifikasi dengan baik, tidak mengandung unsur manipulatif, dan tidak memberikan persepsi yang salah kepada investor atau publik.
PASAL VII: LARANGAN MISINTERPRETASI DALAM ANALISIS DAN REKOMENDASI INVESTASI
Setiap analis efek wajib memberikan informasi yang akurat, objektif, dan transparan dalam setiap analisis, rekomendasi investasi, dan komunikasi profesional lainnya.
Dilarang dengan sengaja memberikan informasi yang keliru, menyesatkan, atau menghilangkan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi nasabah atau publik.
Setiap perubahan dalam metode analisis, standar valuasi, atau sistem rating yang digunakan dalam laporan riset harus diungkapkan secara jelas dan dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan kredibilitas rekomendasi investasi.
PASAL VIII: AKURASI DALAM PENGGUNAAN INFORMASI PIHAK KETIGA
Analis efek bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan informasi pihak ketiga yang digunakan dalam riset, rekomendasi investasi, atau materi pemasaran, termasuk data dari lembaga pemeringkat kredit, penelitian eksternal, atau testimoni nasabah.
Jika informasi pihak ketiga digunakan dalam laporan riset, analis efek wajib melakukan verifikasi dan pengungkapan yang jelas mengenai sumber informasi tersebut.
Kesalahan yang disebabkan oleh penggunaan informasi pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab profesional analis efek jika informasi tersebut berpengaruh terhadap keputusan investasi dan praktik bisnis yang dijalankan.
PASAL IX: TRANSPARANSI DALAM REPRESENTASI KUALIFIKASI DAN KINERJA
Analis efek dilarang memberikan informasi yang keliru atau berlebihan terkait kualifikasi profesional, pengalaman, layanan perusahaan, atau catatan kinerja investasi.
Semua representasi terkait kualifikasi individu atau perusahaan harus sesuai dengan fakta yang dapat diverifikasi, dan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan yang salah kepada nasabah atau publik.
Perusahaan tempat analis bekerja dianjurkan secara berkala meninjau komunikasi karyawan yang berisi pernyataan mengenai kualifikasi atau layanan profesional guna memastikan kepatuhan terhadap standar integritas sektor jasa keuangan.
Pelanggaran (Misconduct)
Kepercayaan terhadap analis efek sebagai profesional di sektor jasa keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan khususnya investasi dan sektor jasa keuangan. Setiap pelanggaran kode etik hanya dapat merusak reputasi individu, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor dan kelangsungan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Setiap pelanggaran terhadap standar profesionalisme, baik yang disengaja maupun tidak, akan dikenakan tindakan disiplin yang tegas. Penegakan kode etik ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap analis efek menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
PASAL X: KETENTUAN UMUM TENTANG PELANGGARAN
Setiap pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh analis efek dapat dikenakan sanksi disiplin, baik oleh asosiasi profesi, regulator, maupun perusahaan tempat analis bekerja.
Perilaku pribadi yang berdampak buruk terhadap individu, perusahaan, atau industri investasi secara keseluruhan tidak akan ditoleransi, terutama jika tindakan tersebut merusak reputasi profesi analis efek dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Setiap individu dilarang menyalahgunakan mekanisme penegakan kode etik untuk kepentingan pribadi, politik, atau sengketa lain yang tidak berhubungan dengan etika profesional.
PASAL XI: KATEGORI PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Pelanggaran Ringan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Kelalaian dalam menyampaikan informasi secara akurat.
Kesalahan administratif dalam laporan riset atau rekomendasi investasi.
Penggunaan bahasa yang tidak profesional dalam komunikasi dengan nasabah atau publik.
Sanksi: Teguran tertulis, pelatihan tambahan, atau pembatasan sementara aktivitas anggota.
2. Pelanggaran Sedang, termasuk namun tidak terbatas pada:
Penyalahgunaan informasi pihak ketiga tanpa verifikasi yang memadai.
Keterlibatan dalam konflik kepentingan tanpa melakukan pengungkapan yang jelas.
Penerimaan gratifikasi dalam bentuk hadiah atau insentif yang dapat mempengaruhi independensi.
Sanksi: Skorsing sementara, denda, atau pencabutan sementara status keanggotaan PAEI.
3. Pelanggaran Berat, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Manipulasi data dalam laporan riset dan rekomendasi investasi.
Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang dapat merugikan investor atau sektor jasa keuangan.
Insider trading atau pemanfaatan informasi material non-publik untuk keuntungan pribadi.
Pelanggaran hukum yang berdampak sistemik terhadap industri investasi.
Sanksi: Pencabutan keanggotaan PAEI secara permanen.
STANDAR III: INTEGRITAS (INTEGRITY)
Integritas Profesi Analis Efek
Integritas adalah nilai fundamental yang harus dimiliki oleh setiap analis efek dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan sangat bergantung pada kredibilitas dan etika para analis dalam menyusun rekomendasi investasi. Analis efek memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, transparansi, dan independensi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran etika yang dapat merugikan sektor jasa keuangan dan investor.
Kode etik mengatur komitmen terhadap integritas, tanggung jawab dalam menjaga standar etika, serta larangan terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai moral. Selain itu, memastikan bahwa integritas dalam research tetap terjaga dan bebas dari intervensi yang dapat mempengaruhi objektivitas analisis.
PASAL XII: PRINSIP DASAR INTEGRITAS DALAM PROFESI ANALIS EFEK
Setiap analis efek wajib menjunjung tinggi integritas sebagai nilai utama dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan investor, sesama analis, pemangku kepentingan, serta masyarakat secara keseluruhan.
Integritas harus selalu dijaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, prinsip kejujuran, dan etika profesional, guna menjaga reputasi individu, asosiasi, serta sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Analis efek wajib bertindak secara profesional dan etis dalam semua keadaan, termasuk dalam menghadapi tekanan atau kepentingan bisnis yang dapat mengganggu independensi dalam melakukan analisis investasi.
PASAL XIII: KEWAJIBAN BERTINDAK JUJUR DAN TRANSPARAN
Seorang analis efek wajib selalu bertindak dengan jujur dan terbuka terhadap berbagai perspektif serta inovasi yang dapat meningkatkan kualitas analisis dan rekomendasi investasi.
Setiap keputusan investasi yang dibuat harus didasarkan pada data yang akurat dan metodologi yang sesuai dengan kompetensi analis.
Setiap analis efek wajib mengungkapkan segala bentuk hubungan keuangan atau profesional yang berpotensi menciptakan benturan kepentingan.
PASAL XIV: LARANGAN TERHADAP TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN ETIKA
Seorang analis efek dilarang keras untuk terlibat dalam segala bentuk tindakan ilegal atau tidak etis yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kode etik analis efek.
Tindakan ilegal mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
Insider trading atau penyalahgunaan informasi material non-publik.
Manipulasi pasar, termasuk didalamnya perdagangan semu yang dapat menyesatkan investor.
Penyebaran informasi palsu atau rekomendasi yang tidak berdasarkan analisis objektif.
Perlakuan tidak terhormat terhadap sesama analis efek, rekan kerja, asosiasi, atau pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Setiap analis efek wajib melaporkan kepada otoritas terkait apabila mengetahui adanya pelanggaran etika atau hukum yang dilakukan oleh rekan sejawat atau pihak lain di sektor jasa keuangan.
PASAL XV: MENJAGA INDEPENDENSI DAN KERAHASIAAN DALAM RESEARCH
Analis dan seluruh unit bisnis perusahaan wajib mendukung independensi, benturan kepentingan, dan integritas research.
Manajemen perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap rekomendasi investasi yang telah dibuat oleh analis efek, termasuk melakukan review terhadap rating yang diberikan oleh analis, minimal satu kali dalam setahun.
Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi secara efektif antara beberapa divisi seperti divisi investment, banking, dan research.
Kompensasi yang diterima oleh analis efek harus mencerminkan kinerja profesional analis secara menyeluruh dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh perusahaan, serta tidak mempengaruhi independensi rekomendasi riset yang diberikan.
STANDAR IV: PROSES RESEARCH (RESEARCH PROCESS)
Proses Research dan Kerahasiaan Informasi
Research dilakukan oleh analis efek yang memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi investasi yang akurat, objektif, dan transparan bagi investor dan pelaku sektor jasa keuangan. Analis efek harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas, dengan memastikan bahwa setiap analisis didasarkan pada data yang valid, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
PASAL XVI: PRINSIP-PRINSIP DALAM PROSES RESEARCH (THE FOUR PRINCIPLES)
Setiap analis efek wajib menjalankan proses research dengan memegang teguh empat prinsip utama (The Four Principles), yaitu:
Diligence (Ketekunan dan Kesungguhan): Analis harus melakukan riset secara menyeluruh dan mendalam, dengan standar analisis yang tinggi.
Data Fact (Fakta Data yang Memadai): Setiap kesimpulan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan bukan spekulasi.
Reasonable Basis (Dasar yang Masuk Akal): Semua rekomendasi investasi harus memiliki dasar analitis yang kuat dan sesuai dengan teori keuangan yang berlaku.
As It Is (Apa Adanya): Informasi yang disampaikan harus objektif dan tidak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Analis efek dilarang melakukan riset dengan asumsi atau proyeksi yang tidak berdasar atau menyesatkan.
Setiap laporan riset harus mencantumkan parameter-parameter relevan yang digunakan serta keterbatasan praktis yang dapat mempengaruhi akurasi rekomendasi investasi.
PASAL XVII: LARANGAN TERHADAP KONFLIK KEPENTINGAN DALAM RESEARCH
Analis efek dilarang keras terlibat dalam aktivitas, hubungan, atau kesepakatan dengan pihak manapun yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam melakukan research serta memberikan rekomendasi investasi.
Dilarang menerima benefit dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non-tunai.
Penerimaan benefit hanya diperbolehkan dalam bentuk "Ucapan Terima Kasih" yang bersifat non-material.
Jika seorang analis menerima tekanan atau paksaan untuk menerima benefit yang dapat mempengaruhi independensinya, maka wajib melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan atau regulator terkait.
PASAL XVIII: KERAHASIAAN INFORMASI DALAM RESEARCH
Setiap analis efek wajib menghargai, menjaga, dan memperlakukan dengan hati-hati setiap informasi yang dimilikinya.
Dilarang keras mengungkapkan informasi yang bersifat material non-publik kepada pihak manapun, kecuali dalam hal:
Terdapat permintaan resmi dari regulator atau pihak berwenang yang memiliki dasar hukum yang sah.
Informasi tersebut telah dipublikasikan secara resmi kepada publik dan dapat diakses secara terbuka.
Analis efek dilarang memanfaatkan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau organisasi.
Perusahaan tempat analis bekerja wajib memiliki kebijakan ketat mengenai akses dan distribusi informasi yang bersifat sensitif.
PASAL XIX: PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM ANALISIS EFEK
Analis efek diperbolehkan memanfaatkan teknologi modern, termasuk big data, kecerdasan buatan (AI), dalam melakukan riset investasi, pemodelan keuangan, dan prediksi pasar, selama tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akurasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penggunaan big data dan AI dalam analisis efek harus dilakukan secara etis, dengan memastikan bahwa data yang digunakan telah diverifikasi, tidak menyesatkan, serta tidak melanggar hak privasi atau peraturan perlindungan data yang berlaku.
Automasi dalam pemodelan keuangan dan prediksi pasar harus tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian.
Analis efek tetap bertanggung jawab atas hasil analisis yang dihasilkan dari teknologi, dan tidak mengandalkan teknologi sebagai satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan investasi.
Setiap bentuk pemanfaatan teknologi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi wajib mematuhi standar etika dan regulasi sektor jasa keuangan.
STANDAR V: ETIKA DALAM BERBAGAI JENIS EFEK (ETHICAL CONSIDERATIONS IN VARIOUS TYPES OF SECURITIES)
Etika dalam Berbagai Jenis Efek
Setiap jenis efek dalam sektor jasa keuangan memiliki karakteristik, regulasi, serta tingkat risiko yang berbeda. Oleh karena itu, analis efek wajib menerapkan standar etika yang ketat dalam setiap bentuk analisis dan rekomendasi investasi, dengan tetap menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tujuan utama dari standar kode etik ini adalah memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan berbasis data yang akurat, tidak menyesatkan, serta memperhitungkan risiko yang adil bagi investor dan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
PASAL XX: ETIKA DALAM ANALISIS EFEK
Setiap analis efek wajib melakukan riset dan rekomendasi berdasarkan data yang akurat dan metodologi yang sesuai dengan standar profesi serta lingkup aset yang dianalisis, baik berupa ekuitas, utang, derivatif, cryptocurrency, maupun aset digital lainnya.
Analis wajib mengungkapkan secara jelas asumsi, parameter utama, serta risiko material yang relevan dengan instrumen yang dianalisis, termasuk risiko kredit, suku bunga, volatilitas pasar, ketidakpastian regulasi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah (untuk efek syariah).
Analis efek wajib bersikap independen dalam setiap penilaian dan tidak boleh menerima kompensasi, tekanan, atau pengaruh dari emiten, penerbit, perusahaan sekuritas, lembaga pemeringkat, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap hasil analisis.
Dilarang menyampaikan rekomendasi atau pernyataan yang menyesatkan, menjanjikan keuntungan yang tidak realistis, atau menyembunyikan informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi.
Analis efek wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan, pedoman profesi, serta ketentuan otoritas dan Self-Regulatory Organization (SRO) yang berlaku di bidang pasar modal, aset kripto, dan derivatif.
Dilarang terlibat dalam praktik manipulasi harga, penyebaran rumor, front running, atau skema lainnya yang dapat merugikan investor atau menciptakan persepsi pasar yang keliru.
STANDAR VI: BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan dalam profesi analis efek dapat mengancam independensi, objektivitas, dan kredibilitas rekomendasi investasi. Oleh karena itu, setiap analis efek diwajibkan untuk selalu mengedepankan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kode etik mengatur standar dalam mengidentifikasi, menghindari, serta mengungkapkan potensi benturan kepentingan, baik dalam transaksi efek, hubungan dengan pihak lain, maupun dalam pengelolaan informasi material non-publik.
PASAL XXI: PRINSIP UMUM DALAM BENTURAN KEPENTINGAN
Analis efek wajib selalu mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi atau kepentingan institusi tempat mereka bekerja.
Dilarang terlibat dalam aktivitas atau hubungan yang dapat menciptakan atau berpotensi menciptakan benturan kepentingan.
Jika benturan kepentingan tidak dapat dihindari, analis efek wajib mengungkapkan serta mengelolanya dengan profesional dan transparan.
PASAL XXV: LARANGAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN DALAM ANALISIS DAN TRANSAKSI
Analis efek dilarang memiliki atau mengambil posisi kepemilikan atas efek yang berlawanan dengan rekomendasi investasi yang diberikan.
Setiap transaksi pribadi analis efek pada efek yang dianalisis harus mendapat persetujuan dari unit kepatuhan perusahaan dan dilakukan dengan prinsip transparansi.
Analis efek dilarang memberikan perlakuan khusus kepada nasabah tertentu, termasuk keluarga, teman, atau kolega, dalam transaksi efek dan pemberian rekomendasi investasi.
Setiap insentif, kompensasi, atau keuntungan pribadi yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam analisis investasi harus ditolak atau diungkapkan secara transparan kepada pihak terkait.
PASAL XXII: KEWAJIBAN KETERBUKAAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN
Analis efek wajib mengungkapkan secara terbuka kepada publik atau pihak terkait apabila terdapat benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitasnya.
Benturan kepentingan yang harus diungkap mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
Hubungan keuangan atau kepemilikan efek oleh analis atau keluarganya terhadap perusahaan yang dianalisis.
Hubungan profesional atau bisnis dengan emiten atau institusi terkait dalam rekomendasi investasi.
Kepentingan antara divisi research dan unit bisnis lain (seperti Investment Banking, atau Corporate Finance) dalam satu perusahaan sekuritas atau manajer investasi.
Hubungan dengan pemegang saham mayoritas atau pihak internal perusahaan yang dianalisis.
Kepentingan sebagai direksi atau pejabat di perusahaan yang terkait dengan emiten atau transaksi investasi yang dianalisis.
Informasi keterbukaan benturan kepentingan harus disampaikan secara efektif dan mudah dipahami oleh nasabah atau investor, baik dalam laporan riset maupun komunikasi resmi lainnya.
PASAL XXIII: PENGELOLAAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Analis efek wajib secara proaktif mengidentifikasi dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pekerjaan maupun di luar pekerjaan.
Jika analis efek tidak sengaja masuk ke dalam situasi benturan kepentingan, baik karena tekanan eksternal atau kesalahan administratif, mereka harus segera melaporkan hal tersebut kepada unit kepatuhan atau otoritas yang berwenang.
Perusahaan tempat analis bekerja harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah dan mengelola benturan kepentingan.
Setiap analis efek harus memperlakukan semua nasabah secara seimbang dan tidak memberikan perlakuan khusus yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap informasi dan rekomendasi investasi.
STANDAR VII: TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBILITIES)
Tanggung Jawab Profesi Analis Efek
Sebagai profesional yang memiliki peran strategis dalam sektor jasa keuangan, analis efek bertanggung jawab untuk menjaga standar moral, sosial, dan profesional yang tinggi. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban terhadap publik, investor, perusahaan, serta rekan seprofesi. Setiap analis efek harus memastikan bahwa hasil pekerjaannya mencerminkan kompetensi, transparansi, dan objektivitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang dapat mengurangi kredibilitas profesinya.
PASAL XXIV: TANGGUNG JAWAB MORAL, SOSIAL, DAN PROFESIONAL
Setiap analis efek wajib menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi.
Analis efek harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Tanggung jawab profesional menuntut analis efek untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan memastikan bahwa rekomendasi investasi yang diberikan berdasarkan analis yang valid dan objektif.
Dalam menjalankan tugasnya, analis efek wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
PASAL XXV: TANGGUNG JAWAB TERHADAP MUTU HASIL KERJA
Setiap analis efek harus memastikan bahwa kualitas riset dan rekomendasi investasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dilarang terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain yang dapat menyebabkan penyimpangan dari objektivitas atau yang tidak konsisten dengan tugas dan tanggung jawab profesional sebagai analis efek.
Analis efek harus melakukan evaluasi berkala terhadap metodologi riset yang digunakan.
Jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, industri, atau perusahaan yang dianalisis, analis efek wajib memperbarui laporan risetnya dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan.
PASAL XXVI: TANGGUNG JAWAB SEBAGAI ANGGOTA PAEI
Setiap anggota perkumpulan wajib menjunjung tinggi nilai, visi, dan misi organisasi.
Anggota perkumpulan diwajibkan untuk mematuhi kode etik, standar profesional, serta regulasi yang ditetapkan oleh asosiasi dan otoritas sektor jasa keuangan terkait.
Anggota dilarang menggunakan nama asosiasi untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang bertentangan dengan prinsip etika dan kepentingan profesi analis efek secara keseluruhan.
Setiap anggota bertanggung jawab untuk menjaga solidaritas dan hubungan profesional antar sesama anggota.
Anggota yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik atau perilaku yang merusak integritas profesi wajib melaporkan hal tersebut kepada atasannya langsung, perkumpulan, maupun kepada otoritas yang berwenang terkait.
PASAL XXVII: TANGGUNG JAWAB TERHADAP REKAN SEPROFESI
Analis efek wajib menjaga hubungan profesional dengan sesama analis dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi rekan seprofesi atau industri secara keseluruhan.
Dalam kasus pergantian analis yang menangani suatu emiten atau sektor tertentu, analis efek harus memastikan bahwa proses transisi dilakukan dengan profesional dan tidak menyebabkan distorsi informasi bagi investor maupun pihak yang akan menerima hasil analisis tersebut.
Setiap analis efek harus menghormati hak kekayaan intelektual rekan seprofesi, termasuk tidak melakukan plagiarisme dalam riset atau menggunakan informasi dari pihak lain tanpa izin dan atribusi yang jelas.
Jika terjadi perselisihan profesional di antara analis efek, penyelesaiannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.
STANDAR VIII: PELAKSANAAN KODE ETIK (STANDARD OF PRACTICE)
Pelaksanaan Kode Etik
Kode etik analis efek bukan sekadar pedoman, tetapi juga standar profesional yang harus dihayati, diterapkan, dan dijaga oleh setiap anggota dalam setiap aspek pekerjaan dan interaksi profesionalnya. Kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif dalam menjaga kredibilitas profesi, melindungi kepentingan investor, serta memastikan transparansi dan integritas di sektor jasa keuangan.
PASAL XXVIII: KEWAJIBAN DALAM PENERAPAN KODE ETIK
Kode etik harus diterapkan secara konsisten dalam setiap aspek pekerjaan, termasuk dalam penyusunan riset, pemberian rekomendasi, komunikasi dengan investor, serta dalam interaksi dengan sesama analis efek dan pemangku kepentingan lainnya.
Anggota perkumpulan wajib menjaga agar standar kode etik ini tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif di tengah perkembangan sektor jasa keuangan dan perubahan regulasi.
PASAL XXIX: PENGAWASAN DAN PEMELIHARAAN KODE ETIK
Setiap analis efek memiliki kewajiban moral dan profesional untuk saling mengingatkan rekan seprofesi terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik.
Analis efek wajib melaporkan setiap pelanggaran kode etik yang mereka ketahui kepada pengurus perkumpulan atau unit kepatuhan di perusahaan masing-masing.
Setiap laporan mengenai pelanggaran kode etik harus ditangani secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perkumpulan atau regulator terkait.
STANDAR VIII (LANJUTAN): PENAFSIRAN DAN PENYEMPURNAAN KODE ETIK
Penafsiran dan Penyempurnaan Kode Etik
Kode Etik Analis Efek adalah pedoman yang harus diinterpretasikan dan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan sektor jasa keuangan dan regulasi yang berlaku.
PASAL XXX: PENAFSIRAN DAN PENYEMPURNAAN KODE ETIK
Kode etik ini wajib ditafsirkan sesuai dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam analisis investasi.
Kode etik ini akan dikaji dan diperbarui sesuai dengan perubahan regulasi, perkembangan industri, serta kebutuhan profesi analis efek.
Setiap perubahan kode etik ditetapkan melalui mekanisme yang transparan dan diumumkan dalam Rapat Umum Anggota.
STANDAR IX: PENGESAHAN KODE ETIK (ADOPTION AND RATIFICATION)
PASAL XXXI: PEMBERLAKUAN DAN PENGESAHAN KODE ETIK
Kode etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI).
Setiap anggota wajib memahami, mematuhi, dan menerapkan kode etik ini dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Setiap perubahan atau pembaruan kode etik akan diberlakukan setelah disahkan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh perkumpulan.
Ditetapkan sebagai keputusan resmi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) di Jakarta, tanggal 13 Juni 2025.
Landasan Regulasi dan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Standards of Practice Handbook CFA Institute.
GLOSARIUM
1. Calon Anggota PAEI
Orang perseorangan yang telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota Asosiasi Analis Efek Indonesia (PAEI), yaitu dengan memiliki sertifikasi resmi di bidang analisis efek yang diakui oleh regulator dan/atau asosiasi profesi. Sertifikasi tersebut mencakup antara lain: Regular Securities Analyst (RSA), Certified Securities Analyst (CSA), Regular Technical Analyst (RTA), Certified Technical Analyst (CTA), Certified Technical Analyst Development (CTAD), Certified Fixed Income Analyst (CFIA), serta sertifikasi analis efek lain yang sejenis yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Cryptocurrency
Aset digital berbasis teknologi blockchain yang digunakan sebagai alat tukar atau investasi.
3. Efek Berbasis Mata Uang
Efek yang nilainya terkait atau bergantung pada fluktuasi nilai mata uang. Jenis efek yang termasuk efek berbasis mata uang adalah Currency Futures, Currency Options, Currency Swap, dan instrumen derivatif lainnya yang mengandung eksposur terhadap fluktuasi nilai mata uang.
4. Efek Ekuitas
Efek ekuitas adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh bagian dari kepemilikan, keuntungan (dividen), serta pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan, terutama dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jenis efek yang termasuk efek ekuitas adalah Saham, Warrant, Right Issue (HMETD), Convertible Bond, dan instrumen lain yang memiliki karakteristik kepemilikan yang dikategorikan demikian oleh OJK.
5. Efek Utang
Efek yang mencerminkan hubungan utang piutang antara penerbit (issuer) dan pemegang efek. Jenis efek yang termasuk efek utang adalah Obligasi, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Medium Term Notes (MTN), Surat Berharga Komersial, Efek Beragun Aset (EBA), dan surat utang korporasi lainnya sesuai ketentuan OJK.
Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)
Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.
Jakarta, Indonesia
