Kepatuhan UU PDP No. 27/2022

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi

Pernyataan Kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pembaruan Terakhir: 8 Oktober 2026
•
Edisi / Versi Resmi: 2026.1
A
Naskah Sah Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi

Pernyataan Kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Versi Resmi: 2026.1•Diperbarui: 8 Oktober 2026

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU PDP)

1. Data yang Kami Kumpulkan

Dalam menyelenggarakan pelayanan keanggotaan profesi, PAEI mengumpulkan data pribadi mencakup:

  • Data Umum: Nama lengkap, alamat email, nomor telepon/WhatsApp, institusi tempat bekerja.
  • Data Spesifik: Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP asli, pasfoto, dan salinan ijazah/sertifikat profesi.
  • Data Aktivitas: Alamat IP, log aktivitas autentikasi, serta riwayat kehadiran seminar/PPL.

2. Tujuan Pemrosesan Data

Data pribadi digunakan secara eksklusif untuk: verifikasi kelayakan keanggotaan profesi, penerbitan E-KTA, pencatatan registrasi gelar profesi di kementerian terkait, pengelolaan partisipasi kegiatan asosiasi, serta pengiriman notifikasi resmi organisasi. Data Anda TIDAK AKAN PERNAH diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

3. Penyamaran Publik & Keamanan Data (Data Masking)

(1) Pada fitur pencarian dan verifikasi anggota publik (Designation Directory & Registry), nomor identitas sensitif seperti NIK akan selalu disensor sebagian secara otomatis (*data masking*, contoh: 3201**********0001) demi melindungi privasi anggota.

(2) Seluruh berkas digital tersimpan dalam media penyimpanan terenkripsi dengan protokol keamanan standar industri.

4. Hak Subjek Data & Kontak DPO

Sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022, anggota berhak memperbarui, memperbaiki kesalahan data, maupun meminta penghapusan data akun saat mengundurkan diri dari keanggotaan melalui permohonan tertulis ke sekretariat di sekretariat@paei.or.id.

Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)

Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.

Jakarta, Indonesia