Panduan Registrasi Anggota

Panduan & Alur Registrasi Keanggotaan PAEI

Petunjuk Lengkap Pembuatan Akun Baru, Verifikasi Berkas Sekretariat, Pembayaran Iuran, dan Penerbitan E-KTA

Pembaruan Terakhir: 22 Oktober 2026
•
Edisi / Versi Resmi: 2026.2
A
Naskah Sah Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Panduan & Alur Registrasi Keanggotaan PAEI

Petunjuk Lengkap Pembuatan Akun Baru, Verifikasi Berkas Sekretariat, Pembayaran Iuran, dan Penerbitan E-KTA

Versi Resmi: 2026.2•Diperbarui: 22 Oktober 2026

PANDUAN PEMBUATAN AKUN BARU PORTAL PAEI

Sebelum memulai pengisian formulir pendaftaran keanggotaan profesi, setiap calon anggota diwajibkan memiliki akun terdaftar di Portal Resmi PAEI:

  1. Akses Halaman Registrasi Akun: Kunjungi tautan Daftar Akun Baru atau klik tombol Daftar pada sudut kanan atas bilah navigasi.

  2. Lengkapi Data Akun Dasar: Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK 16 digit), Nomor WhatsApp aktif, Alamat Email aktif, serta buat Kata Sandi yang aman.

  3. Aktivasi & Verifikasi Email: Sistem secara otomatis mengirimkan kode OTP atau tautan verifikasi ke email Anda. Masukkan kode tersebut untuk memastikan keabsahan akun.

  4. Masuk (Login) ke Portal: Setelah akun terverifikasi, masuk melalui halaman Login Portal PAEI untuk melanjutkan pengisian data keanggotaan.

4 LANGKAH ALUR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN RESMI

Langkah 1: Registrasi Akun & Pengisian Data Diri

Setelah masuk ke akun Anda, buka formulir Pendaftaran Keanggotaan Online dan isi data secara bertahap:

  • Jalur Keanggotaan: Pilih Jalur Pemegang Sertifikasi Analis Efek (RSA/CSA/CTA/CFIA) atau Jalur Afiliasi.

  • Data Pribadi & Identitas: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat/Tanggal Lahir, Pendidikan Terakhir, dan Alamat Domisili.

  • Informasi Profesi / Pekerjaan: Nama instansi kerja, institusi sekuritas, manajer investasi, atau emiten beserta jabatan.

  • Unggah Berkas & Dokumen: Pasfoto formal 4:6 berlatar belakang merah, scan KTP asli, serta data sertifikat profesi dengan format baku 20 digit angka.

Catatan: Pada langkah ini, Anda cukup mengirimkan data diri dan dokumen kelengkapan berkas. Tagihan iuran dan invoice resmi belum diterbitkan sebelum berkas Anda diverifikasi oleh Sekretariat PAEI.

Langkah 2: Verifikasi Berkas oleh Sekretariat

Tim verifikator Sekretariat PAEI akan melakukan penelaahan keabsahan data, kesesuaian pasfoto berlatar merah, KTP, dan nomor registrasi sertifikat keprofesian Anda dalam waktu 1–2 hari kerja:

  • Jika ada berkas yang kurang jelas atau tidak sesuai ketentuan, sekretariat akan mengirimkan pemberitahuan permintaan revisi berkas.

  • Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sekretariat menyetujui berkas dan sistem menerbitkan Invoice Pembayaran Keanggotaan Resmi.

Langkah 3: Pembayaran Iuran & Kode Referral

Setelah berkas disetujui oleh sekretariat, calon anggota akan menerima email Invoice Pembayaran Keanggotaan dan notifikasi di dashboard pendaftaran:

  • Invoice mencantumkan nama jenjang keanggotaan resmi (misal: Anggota Penuh, Anggota Biasa, atau Anggota Afiliasi).

  • Invoice memuat rincian nominal iuran resmi organisasi serta nomor rekening bank resmi PAEI yang tercatat di sistem database (seperti Bank Mandiri).

  • Jika Anda memiliki Kode Voucher / Referral dari perusahaan sekuritas mitra atau event khusus, masukkan kode tersebut di kolom promo untuk mendapatkan potongan tarif secara otomatis.

  • Lakukan pembayaran sesuai nominal invoice dan unggah foto/scan bukti transfer pada halaman pelacak pendaftaran.

Langkah 4: Penerbitan E-KTA & Nomor Registrasi

Setelah bukti pembayaran diverifikasi oleh tim keuangan/sekretariat:

  • Sistem PAEI secara otomatis menerbitkan Nomor Anggota resmi 10-digit baku (NRA) dengan format standar organisasi [K][UUUUU][TTTT].

  • Sistem menerbitkan Nomor Registrasi Keuangan dan mengaktifkan Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA) Digital 300 DPI dengan QR Code verifikasi keabsahan.

  • Anda menerima email sambutan resmi penerimaan anggota dan dapat langsung mengunduh serta mencetak E-KTA resmi dari dashboard anggota.

DOKUMEN PERSYARATAN YANG WAJIB DIUNGGAH

1. Salinan KTP Asli

Scan atau foto KTP asli berwarna, pastikan seluruh digit NIK dan foto terbaca jelas tanpa terpotong (format JPG/PNG maks. 2MB).

2. Pasfoto Formal

Pasfoto formal terbaru pakaian rapi / jas dengan latar belakang polos merah atau biru (format JPG/PNG maks. 2MB).

3. Sertifikat Profesi / Kelulusan

Bagi pendaftar Anggota Utama/Madya, wajib melampirkan salinan sertifikat kelulusan ujian profesi (CSA/RSA/CTA/RTA).

4. Surat Keterangan Bekerja

Opsional namun dianjurkan bagi analis yang terafiliasi dengan perusahaan sekuritas, manajer investasi, atau emiten.

ALUR KHUSUS PERPANJANGAN ANGGOTA (RENEWAL)

Bagi anggota yang telah terdaftar dan mendekati masa habis berlaku:

  1. Masuk (Login) ke akun dashboard Anda di Portal PAEI.

  2. Klik banner atau menu Perpanjangan Keanggotaan.

  3. Periksa dan perbarui data profil terkini jika terdapat perubahan alamat atau instansi.

  4. Selesaikan pembayaran iuran tahun berikutnya. Masa aktif E-KTA akan diperpanjang secara otomatis 1 tahun ke depan.

Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)

Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.

Jakarta, Indonesia

Siap Bergabung dengan Asosiasi Profesi PAEI?

Mulai pendaftaran akun baru sekarang atau ajukan perpanjangan keanggotaan berkala Anda.